Tarif Listrik per kwh – Kenaikan Tarif Dasar Listrik atau TDL kini menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat.
Di tahun ini, pihak PLN menaikan tarif listrik untuk golongan non subsidi, khususnya bagi listrik golongan daya 900VA. Pada golongan RM- 900VA, awalnya terbagi menjadi 2 yaitu subsidi dan non subsidi.
Namun untuk golongan subsidi diberlakukan pengurangan jatah, sedangkan untuk golongan non subsidi mengalami kenaikan tarif. Banyak yang menanyakan tarif listrik per kwh kisaran berapa? Berikut penjelasannya.
Untuk listrik subsidi dibagi menjadi 4 golongan, yaitu rumah tangga, bisnis, industri, dan sosial. Tiap golongan memiliki tarif per kWh masing-masing berdasarkan besarnya daya.
Tarif Listrik Per Kwh Kisaran Berapa?
Lantas kira-kira tarif listrik per kwh kisaran berapa khusus untuk golongan subsidi? Baca MCB On Tapi Listrik Mati
- Tarif Listrik Rumah Tanggi Subsidi Per kWh
Daya 450 VA = 415/kWh
Daya 900 VA = 586/kWh
- Tarif Listrik Bisnis Subsidi Per kWh
Daya 450 VA = 535/kWh
Daya 900 VA = 630/kWh
Daya 1.300 VA = 966/kWh
Daya 2.220 VA, 3.500 VA, 4.400 VA, 5.500 VA = 1.100/kWh
- Tarif Listrik Industri Subsidi Per kWh
Daya 450 VA = 485/kWh
Daya 900 VA = 600/kWh
Daya 1.300 VA = 930/kWh
Daya 2.220 VA hingga 14 kVA = 1.112/kWh
- Tarif Listrik Sosial Subsidi Per kWh
Daya 450 VA = 325/kWh
Daya 900 VA = 455/kWh
Daya 1.300 VA = 708/kWh
Daya 2.220 VA = 760/kWh
Daya 3.500 VA hingga 200 kVA = 900/kWh
Sedangkan untuk tarif listrik non subsidi 2017, besarnya tarif per kWh mulai dari daya 900 VA hingga diatas 200kVA besarnya tarif yaitu Rp. 1.476,28/kWh.Baca Penyebab MCB Listrik Sering Turun
Penggunaan daya listrik yang melebihi jumlah yang ditetapkan pada batas hemat akan dikenakan tarif yang lebih besar tanpa harus menaikan tarif daftar listrik. Besarnya batas hemat tergantung dari jumlah daya. Pemberlakuan batas hemat, di mulai dari daya 6.600 VA hingga 53.000 VA.
Kenaikan yang digagas oleh pihak PLN, imbas dari subsidi listrik yang merata. Masyarakat yang memiliki perekonomian menengah ke atas, tidak dapat lagi menggunakan listrik golongan subsidi.
Hal ini semata-mata bertujuan agar subsidi listrik bagi masyarakat yang memiliki perekonomian menengah kebawah, khususnya di area pedesaan juga dapat menikmati listrik dengan biaya yang relatif terjangkau.
Selain itu, khusus bagi masyarakat perkotaan yang memiliki daya beli yang cukup tinggi, lebih diarahkan kepada listrik prabayar dengan sistem Token.
Besarnya tarif untuk listrik prabayar yaitu Rp 1350/kWh. Token sendiri berisi angka 20 digit, yang nantinya akan di input pada meteran listrik. Setiap pengisian token Rp 100.000, Anda akan mendapatkan 72 Kwh.Baca Cara Memperbaiki MCB yang Rusak
Nah, itulah tadi penjelasan mengenai tarif listrik per kwh kisaran berapa? Semoga informasi diatas bermanfaat bagi Anda.