Tidak ada yang dapat memprediksi, kapan kebutuhan mendesak itu akan datang. Baik untuk kepentingan usaha maupun keperluan lainnya. Hal ini, bahkan dapat membuat langkah seseorang menjadi terhenti seketika.
Namun sebenarnya, banyak pilihan untuk bisa mengatasi hal tersebut. Salah satunya, yaitu dengan cara menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian. Selain lebih aman, Pegadaian juga sudah terdaftar dan mendapatkan pengawasan dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Jika tertarik untuk menggunakan fasilitas pendanaan dari Pegadaian ini, ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu. Sehingga, tidak akan mengalami kesalahan ataupun hambatan saat melakukannya.
Syarat Wajib Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Pegadaian merupakan penyedia layanan keuangan milik BUMN, yang memiliki banyak produk dengan cara menggadaikan barang.
Salah satunya adalah Rahn Tasjily, yang merupakan produk pinjaman dari Pegadaian Syariah, dengan cara menggadaikan sertifikat tanah sesuai syariat Islam.
Uniknya, produk Pegadaian ini dapat memberikan pinjaman yang cukup tinggi, yaitu dari kisaran Rp. 1 juta hingga Rp. 200 juta. Angsurannya pun, memiliki banyak pilihan yang tergolong fleksibel.
Untuk mekanisme pembayarannya sendiri, dapat dilakukan dengan cara angsuran per bulan, sekali bayar, hingga dengan sistem tempo pembayaran.
Baca juga: Pinjaman di Akulaku Bunganya Berapa Persen Per Bulan
Namun sebelum melakukan pengajuan pinjaman dengan cara gadai sertifikat tanah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
- Sertifikat tanah yang asli, dimana nama peminjamnya harus sama dengan yang tertera di dalam sertifikat tersebut.
- Usia saat pengajuan antara 21 – 65 tahun saat kredit lunas
- Fotokopi KTP peminjam, termasuk suami / istri jika sudah menikah.
- Fotokopi KK.
- Surat keterangan domisili.
- Fotokopi Surat Nikah jika sudah menikah.
- Fotokopi IMB, apabila jumlah pinjamannya lebih dari Rp. 100 Juta.
- Fotokopi PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
- SKU atau Surat Keterangan Usaha bagi pengusaha mikro dan petani.
- Bagi petani, telah menjalani profesinya minimal 2 tahun, dan memiliki penghasilan yang rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usahanya sudah berjalan lebih dari 1 tahun.
- Bagi karyawan internal Pegadaian, tidak ada persyaratan untuk lamanya tahun bekerja. Namun untuk karyawan yang lainnya, minimal adalah 1 tahun, dengan menyertakan surat keterangan pegawai.
- Untuk anggota POLRI/TNI, menyertakan surat izin dari atasan langsung.
- Bagi pensiunan, memiliki pendapatan yang reguler setiap bulannya, dan berasal dari tempat bekerja terdahulu.
- Bagi para profesional seperti dokter dan pengacara, memiliki izin praktik kerja yang telah aktif minimal 1 tahun.
- Bagi profesional lain seperti content writer, driver online dan yang sejenis, memiliki rumah sendiri beruga HGB/ SHM minimal 2 tahun.
Baca juga: Mengapa Pengajuan Limit Akulaku Gagal Terus
Tahapan Gadai Sertifikat Tanah
Ketentuan yang berlaku untuk melakukan pengajuan gadai sertifikat tanah syariah, langkah – langkahnya adalah sebagai berikut:
- Datang langsung ke Kantor Pegadaian terdekat, dengan membawa seluruh kelengkapan persyaratannya.
- Seluruh berkas kelengkapan yang dibawa akan diverifikasi, sebelum petugas Pegadaian melakukan survey lokasi
- Kemudian, petugas Pegadaian akan memberikan valuasi, mengenai maksimal dana pinjaman yang dapat diberikan.
- Jika peminjam menyetujui nilai pinjaman tersebut, dana akan ditransfer ke rekening tujuan.
Sedikit catatan disini, pastikan dapat memahami seluruh ketentuan persyaratan tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Baca juga: Segini Rupanya Bunga Pinjaman Tunai Kredivo
Kelebihan dan Kekurangan Gadai Sertifikat Pegadaian
Meskipun pinjaman dengan cara gadai sertifikat tanah terbilang mudah, namun tetap memiliki kelebihan dan kekurangan nya sendiri. Agar lebih jelas, berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Kelebihan
- Karena memakai prinsip syariah, tentunya tidak akan membebani saat melakukan pinjaman.
- Proses pengajuan yang cepat dan mudah.
- Jaminan yang diperlukan hanya berupa sertifikat setara HGB maupun SHM.
- Pinjaman yang disetujui hingga Rp. 200 juta.
- Memiliki skema cicilan yang fleksibel, dan sesuai dengan kemampuan.
Kekurangan
- Pegadaian tidak dapat memberikan pinjaman tanpa melakukan survei lapangan dan valuasi terlebih dahulu.
- Jika di satu saat peminjam mengalami ketidakmampuan dalam membayar cicilan, Pegadaian memiliki hak atas Sertifikat tanah yang dijaminkan.
- Dan jika pada akhirnya peminjam mengalami gagal bayar terus menerus, maka Sertifikat Tanah akan disewakan atau dilelang oleh Pegadaian
Baca juga: Wao Segini Rupanya Bunga Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Demikianlah, ulasan tentang cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian, sebagai alternatif pilihan jika membutuhkan bantuan dana segar. Semoga bermanfaat!