Wao Segini Rupanya Bunga Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Avatar photo

Bunga gadai sertifikat rumah di Pegadaian terbilang masih terjangkau, terutama bagi kelompok pengusaha mikro hingga menengah. Tidak hanya membutuhkan suntikan dana untuk kebutuhan usaha, tapi juga keperluan lainnya.

Produk pinjaman dari pegadaian ini, juga dapat menjadi solusi paling mudah untuk bisa mendapatkan dana segar secara cepat. Namun untuk itu, perlu diketahui dahulu, mengenai bunga gadai yang akan dikenakan saat menggadaikan sertifikat rumah.

Beberapa hal lain yang juga perlu dipelajari adalah, mengenai persyaratan serta ketentuan yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, termasuk juga resiko yang akan terjadi, jika sampai terjadi gagal bayar.

Untuk lebih memahami akan persyaratan, risiko, dan bunga gadai sertifikat rumah yang dikenakan oleh Pegadaian, berikut adalah penjelasannya.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Untuk melakukan pinjaman dengan cara gadai sertifikat rumah, ada beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pegadaian, sebagai berikut:

Persyaratan Nasabah

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia antara mulai 21 – 65 tahun.
  • Status masih bekerja atau memiliki usaha
  • Fotokopi KTP atau identitas lain yang masih aktif
  • Fotokopi KK.
  • Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  • Surat Keterangan Domisili.
  • PBB dan IMB bagi pinjaman di atas 50 juta, beserta Surat Keterangan Usaha bagi pemilik usaha.
  • Untuk petani, minimal telah menjalani profesinya minimal 2 tahun, dan mendapatkan penghasilan rutin.
  • Bagi pengusaha mikro, memiliki SKU yang sah secara hukum, dan telah berjalan lebih dari satu tahun.
  • Untuk karyawan, memiliki Surat Keterangan Karyawan
  • Bagi TNI/POLRI, memiliki surat izin atasan.
  • Untuk pensiunan, masih mendapatkan  penghasilan rutin dari instansi bekerja terdahulu setiap bulannya.
  • Bagi profesional formal seperti pengacara, dokter dan yang setara, memiliki izin praktek kerja aktif selama 1 tahun.
  • Untuk profesional non formal seperti driver, dll, memiliki rumah milik sendiri dengan SHM/SHGB yang masih aktif  minimal 2 tahun.

 

Baca juga: Pinjam Uang di Akulaku Apakah Aman

Persyaratan Jaminan

  • Memiliki bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Lebar jalan dimuka rumah, minimal memiliki akses untuk motor..
  • Jarak minimal adalah 20 meter dari lokasi SUTET.
  • Bukan merupakan daerah banjir selama dalam 2 tahun terakhir.
  • Bukan merupakan jalur hijau.
  • Rumah tidak sedang dalam sengketa hukum.

Semua dokumen yang tersebut diatas, perlu dibawa saat mengajukan pinjaman di Kantor Pegadaian terdekat. Selain itu, juga ada formulir terkait pinjaman yang harus dilengkapi.

Dalam prosesnya, petugas akan melakukan valuasi nilai rumah yang akan digadaikan. Dan jika pinjaman disetujui, dana akan cair maksimal dalam seminggu kedepan.

Faktor Risiko

Wao Segini Rupanya Bunga Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Selalu ada faktor risiko dalam mengajukan pinjaman, baik itu melalui bank maupun pegadaian. Beberapa diantaranya sebagai berikut ini:

  1. Penahanan Sertifikat Rumah Oleh Pegadaian

Sebaiknya dipahami, bahwa Pegadaian akan menahan sertifikat rumah, hingga pinjaman lunas sepenuhnya.

  1. Sita Rumah

Apabila terjadi gagal bayar, maka berdasarkan perjanjian Pegadaian berhak untuk melakukan sita rumah.

  1. Risiko ditolak

Risiko yang terakhir adalah, bahwa tetap ada kemungkinan, pengajuan pinjaman bisa saja ditolak karena adanya hal tertentu.

Baca juga: Pinjaman di Akulaku Bunganya Berapa Persen Per Bulan

Bunga Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Untuk bunga gadai sertifikat rumah yang berlaku dari pegadaian, yaitu minimal 0.70% / bulan, untuk pinjaman di atas Rp. 50 juta. Sedangkan tenor yang dapat diberikan, adalah antara 1 – 5 tahun.

Tips Pintar Melakukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Wao Segini Rupanya Bunga Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Tips pintar ini dapat menjadi panduan, untuk menghindari terjadinya penolakan maupun gagal bayar, saat gadai sertifikat rumah di pegadaian.

  1. Sertifikat Rumah Atas Nama Pribadi

Pastikan hanya menggadaikan sertifikat rumah atas nama pribadi. Jika masih melakukan proses balik nama, biasanya Pegadaian akan langsung menolak pengajuan.

  1. Lakukan Pembayaran Pajak Sesuai Dengan Jadwal

Lakukan pembayaran pajak, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pasalnya, jika masih ada tunggakan, Pegadaian pun tidak dapat menyetujui pinjaman.

Baca juga: Pinjaman Tunai Kredivo Cair Berapa Lama

  1. Ajukan Pinjaman Sesuai Dengan Kebutuhan

Sebaiknya, ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan, seperti untuk memperluas usaha yang sedang dibangun. Faktor ini sangat penting, mengingat Pegadaian juga akan mempertimbangkan tujuan dari pinjaman tersebut.

  1. Rasio Hutang Yang Masih Lebih Kecil Dari Penghasilan

Pastikan rasio hutang masih lebih kecil dari penghasilan bulanan. Biasanya akan menggunakan standar umum, yaitu maksimal hutang adalah 30% dari penghasilan setiap bulan.

Perhitungan rasio hutang yang masih sehat ini, dapat membantu Pegadaian dalam  memberikan persetujuan pinjaman. Sehingga, kemungkinan terjadinya gagal bayar pun dapat dihindari.

  1. Sisihkan Dana Cicilan Setiap Bulan

Sisihkan dana cicilan dari penghasilan setiap bulannya, dan masukkan sebagai pos pengeluaran. Jika melakukan komitmen ini dengan kesadaran yang tinggi, maka proses sita rumah karena gagal bayar pun dapat terhindarkan.

Baca juga: Segini Rupanya Bunga Pinjaman Tunai Kredivo

Jika dirasa masih taras sulit untuk menjalankan tips-tips di atas, sebaiknya pertimbangkan lagi untuk pinjam uang dengan gadai sertifikat rumah.

Demikianlah penjelasan tentang bunga gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Perhatikan tips nya terlebih dahulu, meskipun Pegadaian dapat menjadi solusi yang tepat, saat tengah membutuhkan dana tunai.