Proses Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian terbilang sangat mudah, khususnya bagi yang sedang membutuhkan pinjaman untuk usaha. Jika dirasa meminjam di Bank akan membutuhkan waktu yang lama, maka Pegadaian adalah solusi terbaik.
Sistem finansial Pegadaian juga banyak mengalami kemajuan, seiring dengan semakin banyaknya alternatif pendanaan yang ditawarkan.
Jika awalnya Pegadaian hanya menerima gadai emas dan kendaraan sebagai jaminan, maka saat ini sudah berupa sertifikat tanah dan bangunan. Aset apapun yang digunakan sebagai aset gadai, seluruhnya memiliki persyaratan dan proses tahapan sendiri.
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Jika berniat untuk melakukan pengajuan gadai sertifikat tanah di pegadaian, ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui. Tidak perlu khawatir, karena semuanya dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
- Datang ke cabang terdekat, baik yang berupa Pegadaian Syariah maupun Konvensional.
- Jangan lupa untuk membawa seluruh berkas persyaratan nya.
- Serahkan seluruh berkas persyaratan ke petugas Pegadaian
- Tunggu hingga petugas tersebut selesai memverifikasi seluruhnya.
- Disaat yang lain, petugas Pegadaian akan menghubungi untuk pemberitahuan. Yaitu, mengenai jadwal survei yang akan dilakukan.
- Setelah survey selesai, selanjutnya tim Pegadaian akan memberikan nominal pinjaman maksimal yang dapat diberikan.
- Jika setuju dengan nominal tersebut, maka dana dapat diambil melalui cabang atau di transfer ke rekening tujuan.
Persyaratan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Namun sebelum menjalankan proses tahapan gadai sertifikat tanah di Pegadaian, ada beberapa persyaratannya yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Yaitu, sebagai berikut ini:
Baca juga; Rupaya Gampang Bayar Pegadaian di Indomaret 5 Menit
Syarat Umum Peminjam
- KTP
- KK
- PBB tahun terakhir.
- Bagi pengusaha, siapkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Berumur antara 21 – 65 tahun, ketika kredit berakhir.
- Syarat untuk petani, telah menjalankan pekerjaannya minimal 2 tahun dan sudah mendapatkan penghasilan tetap.
- Bagi pengusaha mikro maupun UMKM, usaha telah lewat 1 tahun, serta resmi dan sah berdasarkan hukum.
- Jika karyawan biasa, minimal telah bekerja selama 1 tahun, dan menyertakan Surat Keterangan Karyawan.
- Sedangkan bagi internal pegadaian, tidak terdapat batasan tahun yang disyaratkan.
- Dan bagi anggota TNI/POLRI, hanya membutuhkan surat izin dari atasan langsung.
- Jika merupakan pensiunan, masih mendapatkan penghasilan bulanan secara rutin, dari tempat bekerja terdahulu.
- Bagi golongan pekerja profesional formal seperti pengacara maupun dokter, sertakan pula izin praktik kerja yang telah berjalan selama 1 tahun.
- Untuk golongan profesional non formal seperti content creator maupun pengemudi ojek online sertakan pula SHM atau Sertifikat Hak Milik tanah nya.
Syarat Umum Jaminan
Jika tanah jaminan merupakan tanah produktif seperti peternakan, perkebunan, maupun pertanian, maka syarat umum dari Pegadaian adalah seperti berikut:
- Kondisi tanah berada di lokasi yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak sedang dalam sengketa.
- Tanah bukan merupakan aset dijaminkan ke lembaga maupun.
- Posisi tanah aktif bisa saja berbeda dengan domisili peminjam, namun selama masih terletak di wilayah dan kantor yang sama.
Sedikit tips, siapkan seluruh persyaratan untuk pengajuan dengan lengkap dan teliti, agar prosesnya dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Sistem Angsuran Gadai Sertifikat Tanah
Jika seluruh proses tahapan gadai sertifikat tanah di Pegadaian selesai, dan pencairan dana juga telah diterima, berikutnya adalah memilih angsuran.
Baca juga: Bayar Perpanjangan Pegadaian Lewat ATM
Perlu diketahui, bahwa ada tiga jenis sistem angsuran yang akan ditawarkan oleh Pegadaian. Semua sistem tersebut, dapat disesuaikan dengan kebutuhan, serta kemampuan peminjam nya.
Cicilan Reguler
Merupakan sistem angsuran berupa cicilan tiap bulan, dengan panjang tenor antara 12,18,24,36,48, serta 60 bulan
Cicilan Fleksi
Sistem angsuran sekali lunas, yang dibayarkan setiap periode 3,4, hingga 6 bulan.
Berkala
Sistem angsuran ini, dapat dilakukan dengan jeda beberapa bulan, dengan pilihan pilihan setiap 3,4 dan 6 bulan. Sedangkan tenornya, yaitu dari 12 hingga 36 bulan.
Perhitungan Bunga Gadai Sertifikat di Pegadaian
Perhitungan bunga gadai sertifikat tanah yang berlaku saat ini, minimal sebesar 0.70% per bulan untuk pinjaman melebihi Rp. 50 juta. Sedangkan tenor yang dapat dipilih, yaitu antara 1 hingga 5 tahun.
Baca juga: Bunga Pegadaian HP per bulan Saat Ini
Itulah, penjelasan tentang Proses Tahapan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, yang dapat menjadi alternatif pinjaman. Semoga bermanfaat!