Tarif dasar listrik atau yang lebih dikenal dengan TDL adalah biaya atau beban tarif yang dibebankan kepada pelanggan PLN sesuai dengan penggunaannya. Dimana tarif tersebut berdasarkan atas keputusan pemerintah.
Penetapan tarif dasar listrik selalu berubah per tahunnya. Pada tahun 2017 ini mekanisme penyesuaian kenaikan TDL lebih diperuntukkan golongan 900 VA. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan mengenai mekanisme tabel Tarif Dasar Listrik .
PLN merupakan satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memiliki ijin untuk menjual listrik kepada masyarakat. Maka dari itulah PLN memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyesuaian mekanisme tarif dasar listrik atau TDL di Indonesia.
Penyesuaian TDL sebenarnya mulai dilakukan pada tahun 2016 dengan memberikan listrik subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu. Baca Cek Rekening Listrik Dengan Nama Pemilik
Tabel Tarif Dasar Listrik.
Di tahun 2017 ini, PLN lebih konsen terhadap pengguna listrik golongan 900 VA dengan membaginya menjadi dua skala yaitu 900VA subsidi dan non subsidi. Kenaikan tarif hanya diperuntukkan bagi skala golongan 900 VA non subsidi.
Pada bulan Januari hingga Juli penyesuaian kenaikan TDL mencapai 30%. Sedangkan mulai bulan Agustus untuk golongan 900 VA non subsidi hampir sama dengan tarif 1.300 VA.
Pada simulasi tabel Tarif Dasar Listrik yang ditetapkan oleh PLN, untuk golongan daya listrik diatas 1.300 VA, tarif dasar listrik mengikuti penyesuaian tarif adjustment.
Pemberlakuan tarif adjusment per bulannya ditentukan oleh 3 faktor utama yaitu inflasi di tiap bulannya, nilai tukar rupiah serta harga Bahan Bakar.
Tarif Dasar Listrik atau TDL umumnya dilakukan penyesuaian terhadap beban biaya secara periodik tiap bulannya. Kenaikan tersebut tentunya hanya berlaku untuk tarif non subsidi saja. Baca Biaya Ganti Meteran Listrik Pascabayar ke Prabayar
Sedangkan untuk golongan listrik subsidi bersifat tetap karena memang dikhususkan untuk membantu para pengguna listrik yang memiliki keterbatasan terutama dalam pembayaran pembiayaan beban.
Untuk tarif adjusment golongan listrik Rumah Tangga atau R1 khususnya R1-900 VA – Rumah Tangga Mampu atau non subsidi besarnya tarif yaitu Rp 1.352/kWh. Sedangkan untuk golongan R1-1..300 VA, R2-3.550 VA, 4.400 VA, 5.500 VA mencapai Rp. 1467,28/kWh.
Sedangkan untuk golongan R3-6.660 VA keatas mencapai 1.467,28/kWh. Untuk tarif adjusment golongan Bisnis non subsidi, Pemerintahan non subsidi juga mengalami kenaikan yang sama dengan golongan rumah tangga yaitu Rp 1467, 28/kWh untuk daya 6.600 VA hingga 200kVA.
Berdasarkan tabel Tarif Dasar Listrik yang telah ditetapkan oleh pihak PLN, penyesuaian kenaikan tarif tertinggi pada golongan data 900 VA non subsidi.
Hal ini sebenarnya juga merupakan salah satu program Pemerintah untuk mengalihkan penggunaan daya listrik 900 VA ke 1.300VA untuk skala rumah tangga. Baca Tarif Listrik Per kWh 900 Watt
Sebab banyak sekali dari masyarakat yang tergolong mampu menggunakan layanan subsidi. Maka dari itulah kenaikan ditetapkan, agar subsidi listrik mampu tepat guna.