Menggadaikan sertifikat rumah merupakan salah satu cara yang bisa ditempuh saat membutuhkan dana pinjaman dalam jumlah besar secara cepat dan mudah. Maka, tak heran jika cara ini cukup efektif, sebab pihak bank atau lembaga lain menjadikan properti menjadi jaminan yang banyak dipertimbangkan.
Mengingat jika dilihat dari harga properti ini cukup mahal dan banyak yang membutuhkan. Tapi, terdapat beberapa syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian yang harus kamu penuhi sebelum menggadaikan sertifikat rumah. Simak ulasan syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian di bawah ini!
Pengertian Gadai Sertifikat Rumah
Gadai sertifikat rumah merupakan suatu kegiatan yang menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan dalam mendapatkan pinjaman dana dari lembaga seperti pegadaian, bank atau koperasi simpan pinjam.
Pinjaman dana dengan sertifikat rumah ini cukup banyak diminati oleh masyarakat sebab lebih mudah disetujui sehingga dananya bisa cair lebih cepat.
Baca juga: Bisa Dapat 50 Juta Gadai Sertifikat Tanah Kosong Pegadaian
Sertifikat rumah adalah jaminan yang cukup kuat dibandingkan dengan jaminan yang lain seperti barang elektronik, emas atau kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan sertifikat rumah mempunyai nilai yang jauh lebih stabil dibanding dengan beberapa jenis investasi yang lain.
Dana yang bisa cair dari pinjaman sertifikat rumah ini yakni kurang lebih sekitar 80-90% dari nilai sertifikat rumah yang dijadikan jaminan.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Jika dahulu Pegadaian hanya mampu menerima gadai untuk barang yang bergerak, sekarang cara dan syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian sudah ada. Tapi, pada pegadaian kamu tidak bisa mendapatkan pinjaman dana lebih dari 50 juta, dengan waktu tenor 3-5 tahun.
Baca juga: Syarat Gadai HP di Pegadaian Syariah Wajib Siapkan Ini
Seperti halnya mengajukan kredit di bank, syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian pun sama. Berikut adalah syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian yang perlu dilengkapi:
- Fotokopi KTP & Kartu Keluarga
- Usia minimal 21 tahun dan usia maksimal 64 tahun
- Fotokopi Surat Nikah
- Sertifikat tanah yang asli
- Sertifikat Rumah Asli
- IMB
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- Surat Keterangan Usaha
Resiko Gadai Sertifikat rumah
Terlihat menggiurkan bukan, namun terdapat beberapa resiko sistem pinjaman dengan cara gadai sertifikat rumah yang perlu diperhatikan, antara lain:
Baca juga: 10 Cara Pembayaran Cicilan Pegadaian Selain Ke Kantor Cabang
- Sertifikat rumahmu akan ditahan hingga akhir masa kredit
- Jika pinjaman tidak dibayar, maka rumahmu bisa disita
- Suku bunga yang dikenakan cukup tinggi yakni diatas 10%
Tips Aman Gadai Sertifikat Rumah
Pastikan terlebih dahulu kamu sudah menerapkan tips aman ketika akan gadai sertifikat rumah supaya terhindar dari hal-hal merugikan misalnya penipuan.
1. Nama yang Terdaftar di Sertifikat Rumah
Jika ingin gadai sertifikat rumah, kamu perlu memastikan sertifikat rumah tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya.
Ada banyak lembaga keuangan yang tidak melayani gadai dengan sertifikat rumah yang belum balik nama sehingga prosesnya lebih rumit. Sangat penting untuk memastikan terlebih dahulu apakah sertifikat rumah tersebut telah tercantum nama yang tepat.
Baca juga; Saya Tes Gadai BPJS Ketenagakerjaan di Pegadaian Bisa Gak
2. Lembaga Keuangan Terdaftar di OJK
Supaya lebih aman dari penipuan, pastikan terlebih dahulu lembaga keuangan yang kamu pilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sekarang sudah banyak bank dan lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman telah diawasi oleh OJK, sehingga membuat aman saat bertransaksi.
3. Lengkapi Syarat Pengajuan
Syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian kamu harus melengkapinya. Siapkan berkas-berkas yang berisi semua dokumen yang diminta di persyaratan dan kumpulkan dalam sebuah map supaya lebih rapi.
4. Periksa Status 5C
Proses melihat kecakapan seorang calon nasabah, bank umumnya melakukan analisa 5C (Capacity, Character, Condition, Capital, Collateral). Hal ini dilakukan untuk memastikan jika nasabah tersebut layak untuk mendapatkan pinjaman.
Pihak bank pastinya tidak ingin memberi pinjaman jika kamu sudah memiliki hutang yang menumpuk. Jika kamu tidak ada penghasilan yang masuk, ini bisa memungkinkan terjadinya kredit macet. Pastikan diri sendiri sudah cukup kuat secara finansial sebelum akan melakukan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah.
Baca juga: Mudah Cek Tagihan Pegadaian Online Lewat HP
Nah, itu tadi beberapa cara gadai sertifikat rumah yang diketahui. Jika kamu berencana untuk menggadaikan sertifikat rumah, usahakan gadai hanya di lembaga resmi yang telah dijamin keamanannya dan berada di bawah perlindungan hukum.