Jika Telat Bayar Listrik 1,2,3,4,5,10 Hari Apakah Diputus?

Avatar photo

Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat modern. Tanpa listrik, berbagai aktivitas sehari-hari akan menjadi sulit dilakukan. Oleh karena itu, penting untuk membayar tagihan listrik tepat waktu.

Namun, terkadang ada hal-hal yang tidak terduga yang membuat kita terlambat membayar tagihan listrik. Misalnya, karena lupa, belum gajian, atau mengalami musibah.

Telat Bayar Listrik 1,2,3,4,5,10 Hari Akan Diputus?

Berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), batas akhir pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya.

Jika pelanggan terlambat membayar tagihan listrik, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan pemutusan aliran listrik sementara.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai sanksi terlambat bayar listrik:

Jika Telat Bayar Listrik 1,2,3,4,5,10 Hari Apakah Diputus?

Denda

Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik akan dikenakan denda sebesar 2% dari biaya beban dan pemakaian listrik per hari terlambat. Denda ini akan ditambahkan ke dalam tagihan listrik bulan berikutnya.

Pemutusan aliran listrik sementara

Jika pelanggan menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik sementara. Pemutusan ini dilakukan dengan cara mematikan MCB (Miniature Circuit Breaker) yang berada di meteran listrik.

Jadi, jawaban dari pertanyaan “apakah telat bayar listrik 1,2,3,4,5,10 hari akan diputus?” adalah tidak. Pelanggan tidak akan diputus jika terlambat membayar tagihan listrik selama kurang dari 30 hari.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai alur pemutusan aliran listrik sementara oleh PLN:

  • Setelah tanggal 20, PLN akan mengirimkan surat peringatan (SP) pertama kepada pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik.
  • Jika pelanggan tidak melunasi tagihan listriknya dalam waktu 7 hari sejak tanggal pengiriman SP pertama, maka PLN akan mengirimkan SP kedua.
  • Jika pelanggan masih belum melunasi tagihan listriknya dalam waktu 7 hari sejak tanggal pengiriman SP kedua, maka PLN akan melakukan pemutusan aliran listrik sementara.

Pelanggan dapat melakukan pelunasan tagihan listriknya dan meminta PLN untuk menyambung kembali aliran listriknya dengan cara:

  1. Melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya di Kantor PLN terdekat.
  2. Melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya melalui ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking.
  3. Setelah pelanggan melakukan pembayaran tagihan listriknya, PLN akan menyambung kembali aliran listriknya dalam waktu 1×24 jam.

Tips agar tidak telat bayar listrik

  • Aturlah waktu pembayaran tagihan listrik secara rutin, misalnya setiap tanggal 15 atau 10.
  • Setellah pengingat pembayaran tagihan listrik di ponsel Anda.
  • Aktifkan notifikasi tagihan listrik dari PLN.
  • Bayarlah tagihan listrik Anda lebih awal untuk menghindari denda.

Melihat Denda untuk Pencurian Listrik PLN

Denda untuk pencurian listrik diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya.

Baca Juga : Segini Biaya Abodemen Listrik 7700 Watt Update

Misalnya, jika pelaku pencurian listrik menggunakan listrik sebesar 100 kWh selama satu bulan, maka nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya adalah sebesar Rp150.000 (100 kWh x Rp1.500/kWh). Oleh karena itu, pelaku pencurian listrik tersebut dapat dikenakan denda sebesar Rp300.000 (Rp150.000 x 2).

Selain denda, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 5 tahun. Sanksi pidana ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai denda dan sanksi pidana untuk pencurian listrik:

Denda

Denda untuk pencurian listrik dihitung berdasarkan nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya. Nilai listrik ini dihitung dengan cara mengalikan jumlah kWh yang digunakan dengan tarif listrik per kWh.

Baca Juga : Cara Menghitung Abodemen listrik Simpel Paling Mudah

Sanksi pidana

Sanksi pidana untuk pencurian listrik diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun.

Sanksi pidana ini dapat diperberat jika pelaku pencurian listrik melakukan tindak pidana tersebut dengan cara-cara berikut:

  1. Menggunakan alat atau sarana yang dapat mengganggu atau merusak instalasi listrik.
  2. Melakukan pencurian listrik secara berulang.
  3. Melakukan pencurian listrik dengan jumlah yang besar.

Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap pencurian listrik dilakukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dibentuk oleh PLN. Tim P2TL akan melakukan pemeriksaan terhadap pelanggan yang diduga melakukan pencurian listrik.

Baca Juga : 4 Merek Kompor Listrik Watt Terkecil Untuk Listrik 900

Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka tim P2TL akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, maka pelaku pencurian listrik akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.